Jaksa Sebut Penganiayaan Terhadap Cristalino David Ozora Melibatkan Perencanaan dan Sadisme

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora tidak hanya tergolong sebagai penganiayaan berat, tetapi juga melibatkan unsur perencanaan dan sadisme. Dalam sidang tersebut, JPU membacakan alasan yuridis sebelum membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy.

Jaksa mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, memiliki dampak serius terhadap kondisi fisik David. Menurut dokter yang bersaksi dalam persidangan, David berpotensi mengalami cacat permanen akibat penganiayaan tersebut.

“Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga melibatkan kondisi kesehatan potensi cacat permanen pada anak korban David,” kata jaksa.

Jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan Mario Dandy tidak hanya sekadar penganiayaan berat, melainkan juga mencakup unsur perencanaan dan sadisme. Tindakan tersebut menyebabkan dampak yang parah terhadap kondisi kesehatan David Ozora.

“Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekedar penganiayaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dalam aspek kemanusiaan,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (Shane) dan seorang anak berinisial AG. AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Dalam aksi tersebut, Mario Dandy diklaim melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David yang saat itu sudah tergeletak dan tidak berdaya. Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka-luka serius dan harus diopname karena koma. Selain itu, David juga mengalami amnesia akibat penganiayaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *