Lampung Timur – Sebuah kejadian pilu menimpa seorang pelajar berusia 14 tahun di Lampung Timur, berinisial RA. Korban, yang saat ini tengah mengandung, menjadi sasaran pemerkosaan oleh seorang kakek berusia 69 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, bernama Ajum. Kakek yang tak bertanggung jawab itu tega melakukan perbuatan keji tersebut berulang kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua RA ke Polsek Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa pihak polisi berhasil menangkap Ajum dengan cepat setelah mendapatkan laporan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap fakta menyedihkan bahwa pemerkosaan pertama kali terjadi pada 28 Maret 2023. Usia kehamilan RA yang sudah mencapai bulan kelima mengindikasikan bahwa ia hamil sejak pemerkosaan pertama.
Modus operandi kakek cabul ini ternyata cukup licik. Ia meminta RA untuk membelikan sesuatu di warung dan kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Di sana, ia melakukan perbuatan bejatnya dengan memperkosanya.
Dampak dari perbuatan keji Ajum sangat merugikan korban. RA akhirnya dikeluarkan dari sekolah karena kondisinya yang hamil dan mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku. Untungnya, untuk melindungi keamanan dan kebaikan pelajar tersebut, polisi dan keluarga korban mengungsikannya ke rumah aman.
Tindakan kejam Ajum tidak akan luput dari hukum. Saat ini, ia akan dihadapkan pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagai akibat dari perbuatannya yang keji terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus ini mengingatkan kita tentang urgensi untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan pelecehan seksual. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal dan RA mendapatkan dukungan dan pemulihan dari trauma yang dialaminya.