Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, berdasarkan laporan yang diajukan oleh Dirut Taspen ANS Kosasih. Pemeriksaan terhadap Kamaruddin berlangsung selama lebih dari 10 jam, di mana ia mengaku telah ditanyai sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik.
Kamaruddin memasuki gedung Bareskrim pada pukul 11.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 21.45 WIB pada Senin (14/8/2023). Selama pemeriksaan, dia mengklaim telah memberikan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, tetapi mengatakan bahwa penyidik tidak menerima bukti yang dia berikan.
“Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya terutama berkaitan dengan rapat-rapat yang telah dia hadiri. Dia juga mengkritik prosedur penyidikan yang dia anggap melanggar aturan.
Menurut surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, serta menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh hal yang tidak benar. Dia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan yang diajukan oleh Dirut Taspen ANS Kosasih terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 ini melibatkan tudingan bahwa Kamaruddin telah menyebarkan berita bohong terkait dana kampanye serta keterlibatan dirinya dalam kasus investasi. Kamaruddin membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa laporan tersebut berisi tuduhan-tuduhan palsu terhadap dirinya.