Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka terkait kasus gratifikasi dan suap. Jaksa dengan inisial FR atau Fahrur Rozi serta Direktur Utama CV Aneka Ilmu dengan inisial S atau Suswanto diduga terlibat dalam kasus tersebut. Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2006 hingga 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengeluarkan pernyataan mengenai penahanan terhadap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (1/8/2023).
Fahrur Rozi dijerat Pasal terkait gratifikasi karena diduga menerima uang dari rekanan, yang tidak menggunakan keuangan negara. Dugaan penerimaan uang ini terjadi sejak tahun 2006 hingga 2019. Fahrur Rozi diduga menerima uang dari Suswanto, Dirut CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku.
Total penerimaan fee yang diduga berasal dari Suswanto sebesar Rp 24.499.474.500. Pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha. “Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000,” jelas Ketut Sumedana.
Penyidik menduga bahwa pinjaman modal tersebut hanya sebagai modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur Rozi. Fahrur Rozi disebut berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu, khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS), kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada tahun 2018, Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Fahrur Rozi diduga telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa. Akibat perbuatannya, Tersangka FR disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka S, Suswanto, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.