Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi resmi menahan Kepala Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Jawa Timur, pada Senin (6/10/2025) atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp480 juta. Tersangka berinisial HN itu diduga memanipulasi laporan penggunaan anggaran untuk proyek infrastruktur fiktif di desanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, I Made Parnata, mengatakan bahwa hasil audit investigatif dari Inspektorat menemukan adanya kejanggalan pada laporan pembangunan drainase dan jalan lingkungan yang ternyata tidak pernah dikerjakan. “HN membuat laporan fiktif dan menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi,” ujar Parnata kepada wartawan.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui mencairkan dana desa dalam tiga tahap dengan total Rp1,2 miliar. Namun, proyek yang dikerjakan hanya sekitar 60 persen dari total nilai anggaran. Sisanya diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembelian aset yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembangunan desa.
Kejari Banyuwangi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk perangkat desa dan kontraktor pelaksana. Barang bukti berupa dokumen keuangan, kuitansi fiktif, serta catatan transfer bank telah disita untuk memperkuat dakwaan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dana desa yang masih menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mencatat ada lebih dari 800 kasus penyalahgunaan dana desa sejak 2020, dengan total kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Kejari Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana publik di tingkat desa. “Dana desa adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tutup Parnata.