JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT PGN (Perusahaan Gas Negara) di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi dalam jual-beli gas. Penahanan ini dilakukan setelah KPK mengantongi bukti kuat adanya kerugian keuangan negara hingga belasan juta dolar AS.
Penyimpangan Jual Beli Gas Merugikan Negara
KPK menetapkan dan menahan eks Dirut PGN tersebut atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi terkait transaksi jual-beli gas yang terjadi di lingkungan PGN. Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai USD 15 juta (sekitar ratusan miliar rupiah).
Kasus ini disinyalir terjadi melalui mekanisme transaksi yang tidak wajar dan menyimpang dari prosedur yang berlaku. Praktik korupsi ini diduga menyebabkan harga gas yang dibeli atau dijual oleh PGN menjadi tidak kompetitif atau merugikan perusahaan dan berdampak pada keuangan negara.
Penahanan ini merupakan langkah tegas KPK setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. KPK menyatakan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyimpangan jual-beli gas ini.
KPK Terus Intensifkan Pemberantasan Korupsi Sektor Energi
Kasus PGN ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi di sektor energi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi fokus utama KPK. Penindakan di sektor strategis ini penting dilakukan mengingat dampak korupsi dapat memengaruhi kestabilan harga energi dan pasokan bagi masyarakat.
Bersamaan dengan kasus ini, KPK juga tengah mendalami kasus lain di sektor infrastruktur, seperti pelimpahan berkas perkara Risna Sutriyanto dalam kasus korupsi proyek DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) Kemenhub.
Keseriusan KPK untuk memberantas korupsi di sektor energi diyakini akan terus berlanjut. Publik menanti transparansi dalam pengusutan kasus PGN ini, khususnya mengenai siapa saja pihak yang diuntungkan dari kerugian negara sebesar USD 15 juta tersebut.