Bekasi – Kisah mengerikan kasus mutilasi Angela Hendriati semakin mendalam. M Ecky Listiantho, terdakwa dalam kasus ini, kini menghadapi tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum. Babak baru dalam persidangan ini menggegerkan publik.
Pada Senin (7/8/2023), sidang tuntutan diadakan di Pengadilan Negeri Cikarang. Melalui situs SIPP PN Cikarang yang dilihat oleh detikcom, Selasa (8/8/2023), jaksa menuntut agar hakim menyatakan M Ecky Listiantho bersalah atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati,” ungkap jaksa dalam tuntutan mereka.
Dalam sidang tersebut, sejumlah barang bukti juga diumumkan akan dimusnahkan.
Proses peradilan ini dimulai ketika Ecky Listiantho menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (12/6). Pada saat itu, baik Ecky maupun pengacaranya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar S Nasution, mengungkapkan, “Karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan pengacara, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU minggu depan.”
Dakwaan terhadap Ecky Listiantho meliputi pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidi Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang diperberat, serta lebih subsidi Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ecky juga didakwa dengan Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Dalam persidangan, terungkap fakta-fakta mengerikan tentang pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Ecky Listiantho terhadap Angela. Pembunuhan tersebut terjadi pada 25 Juni 2019 di apartemen Angela di Jakarta Selatan.
Ecky kemudian memutilasi mayat Angela menjadi beberapa bagian dan menyimpannya dalam boks kontainer plastik. Potongan tubuh Angela lalu dipindahkan ke kontrakan di Bekasi.
Tak hanya itu, apartemen Angela juga diambil alih dan dijual oleh Ecky. Kasus ini baru terungkap pada 28 Desember 2022, dan kini terdakwa menghadapi tuntutan hukuman mati atas perbuatannya yang mengerikan ini.
Penulis : Efrath Sihombing
Sumber : Detik News