Kasus Perzinaan dan Penyebaran Materi Pornografi: Sidang Perdana Ipin dan DEH

Mojokerto, 27 September 2023 – Kasus perzinaan yang melibatkan Muhammad Arifin alias Ipin (32), seorang sopir truk ayam, yang menyebarkan video dan foto mesum selingkuhannya, telah masuk ke meja persidangan. Ipin telah terlibat dalam hubungan terlarang dengan DEH (33), istri teman sekaligus tetangganya, dan keduanya saat ini didakwa dengan pasal perzinaan.

Sidang perdana kasus perzinaan Ipin dan DEH berlangsung tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada pukul 13.40 WIB, Rabu (27/9/2023). DEH hadir langsung dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Sementara itu, Ipin mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia telah ditahan terlebih dahulu terkait kasus penyebaran video dan foto hubungan intimnya dengan DEH. Keduanya, baik Ipin maupun DEH, didampingi oleh penasihat hukum, Kholil Askohar.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membacakan dakwaan terhadap Ipin dan DEH. DEH didakwa dengan pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni melakukan mukah atau overspel padahal diketahui berlaku pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) tentang perkawinan.

“Kami mendakwa Ipin dengan pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan itu (mukah atau berzina) padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin,” ungkap JPU Yessi Kurniani kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

Kedua terdakwa, menurut Yessi, didakwa dengan satu pasal yang sama terkait perzinaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berdasarkan pasal tersebut adalah penjara selama 9 bulan. Oleh karena itu, Ipin dan DEH tidak ditahan dalam perkara ini karena ancaman hukuman yang mereka hadapi berada di bawah 5 tahun penjara.

“Ipin ditahan karena perkara ITE, sedangkan DEH akan diwajibkan melapor dua kali seminggu,” jelasnya.

Dilansir dari informasi yang dikumpulkan dari kasus pertama yang menjerat Ipin, DEH dan Ipin menjalani hubungan terlarang di Trawas, Mojokerto pada Februari 2022. DEH, seorang ibu rumah tangga, berbagi cerita tentang masalah dalam pernikahannya kepada rekan kerja suaminya. Ia mengakui sering mengalami kekerasan dan jarang mendapatkan nafkah dari suaminya yang bernama PRY.

Hubungan gelap pun mulai berkembang antara Ipin dan DEH. Sekitar tiga bulan kemudian, mereka melakukan perjalanan ke Trawas lagi. Keduanya pergi menggunakan sepeda motor Honda Vario dari minimarket di Desa Wonosari, Ngoro.

Setelah menghabiskan waktu sekitar satu jam di Trawas, pasangan selingkuh ini menuju vila di Desa Tretes, Prigen, Pasuruan. Di vila tersebut, Ipin melakukan hubungan intim dengan istri teman dan tetangganya tersebut sebanyak tiga kali. Selain itu, Ipin juga merekam adegan mesum mereka dalam bentuk dua video dan dua foto telanjang. Semua ini dilakukan sebagai kenang-kenangan.

“Dalam berkas ini, perzinaan dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2022 di vila Tretes,” ungkap Yessi.

DEH, pada awalnya, berjanji akan menceraikan suaminya untuk menikahi Ipin. Namun, setelah satu tahun berlalu, ia tidak kunjung menceraikan suaminya. Sikapnya terhadap Ipin berubah, dan ia tidak lagi berkomunikasi dengan Ipin untuk mengakhiri hubungan terlarang tersebut.

Sikap DEH yang berubah tersebut membuat Ipin merasa tersakiti. Oleh karena itu, Ipin memutuskan untuk mengirimkan dua video mesumnya kepada suami DEH, serta dua foto telanjang kepada anak DEH. Ia bermaksud untuk merusak rumah tangga DEH dan PRY.

Setelah mengetahui perbuatan tersebut, DEH melaporkannya kepada polisi. Tim dari Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap Ipin setelah mengumpulkan bukti yang cukup. Ipin ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat sedang mengirimkan ayam pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Ipin juga menghadapi sidang tuntutan terkait perkara ITE dan pornografi karena menyebarkan video mesum bersama DEH. JPU Yuni Ekawati menuntut agar Ipin dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada Rabu (13/9/2023). JPU menilai Ipin terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Nasib Ipin dalam kasus ini akan ditentukan dalam sidang vonis pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *