Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula. Setelah penetapan tersangka baru ini, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Namun, seiring dengan perkembangan penyidikan dan penghitungan yang terus dilakukan oleh BPKP, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47. “Seiring dengan perkembangan karena data terus diupdate oleh penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP. Setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari 400 dan ini sudah fix, nyata, riil,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (20/1/2025).
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya,” lanjutnya.
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan tersangka baru dalam kasus impor gula setelah memeriksa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus. Terbaru, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka sebagai berikut,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (20/1).
Berikut adalah data sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut:
– TWN, Direktur Utama PT AP
– WN, Presiden Direktur Utama PT AF
– AS, Direktur Utama PT SUJ
– IS, Direktur Utama PT MSI
– TSEP, Direktur PT MT
– HAT, Direktur Utama PT DSI
– ASB, Direktur Utama PT KTM
– HFH, Direktur Utama PT BMM
– IS, Direktur PT PDSU
Sembilan tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020. Abdul mengatakan bahwa dari sembilan tersangka, tujuh orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan dua tersangka telah dipanggil tetapi tidak hadir.
mpor Gula Tom Lembong Rp 578 M