Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula, setelah memeriksa Thomas Trikasih Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus. Penetapan tersangka baru ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2024).
Berikut sembilan tersangka baru yang ditetapkan:
1. TWN, Direktur Utama PT AP
2. WN, Presiden Direktur Utama PT AF
3. AS, Direktur Utama PT SUJ
4. IS, Direktur Utama PT MSI
5. TSEP, Direktur PT MT
6. HAT, Direktur Utama PT DSI
7. ASB, Direktur Utama PT KTM
8. HFH, Direktur Utama PT BMM
9. IS, Direktur PT PDSU
Sembilan tersangka tersebut dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020. Dari sembilan tersangka ini, tujuh orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara dua tersangka lainnya belum hadir meski telah dipanggil.
Kasus korupsi impor gula ini berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP) pada tahun 2015-2016. Pada tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan stok GKP yang seharusnya diimpor oleh BUMN. Namun, Thomas Lembong justru memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan swasta, yang kemudian mengolahnya menjadi GKP.
Jaksa menyatakan bahwa atas persetujuan Thomas Lembong, PT PPI bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM impor menjadi GKP. Produk ini kemudian dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP ini, PT PPI mendapat fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara senilai Rp 400 miliar ini adalah keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara, namun malah diambil oleh perusahaan swasta.