Kejam dan Sadis, Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap: Pelaku Sengaja Mutilasi Demi Menghilangkan Jejak

Sleman – Kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Agustian (20), menggemparkan publik dengan aksi kejam dan sadis para pelakunya. Hasil tes psikologi terhadap dua pembunuh berinisial W (29) dan RD (38) mengungkap bahwa tindakan sadis mereka dilakukan secara sadar demi menghilangkan jejak kejahatan.

Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan di Sleman, Yogyakarta, pada tanggal 11 Juli. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka berusaha kabur ke Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 15 Juli.

“Hasil tes psikologi dari biro Polda DIY menunjukkan bahwa motif mutilasi dilakukan secara sadar,” ungkap Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, sebagaimana dilansir dari detikJogja pada Jumat (28/7/2023).

Menurut Endriadi, kedua pelaku dengan sadar dan sengaja melakukan mutilasi korban untuk menghilangkan jejak dan barang bukti. Potongan tubuh korban dibuang di berbagai lokasi untuk menyulitkan proses identifikasi.

“Pelaku sadar melakukan aksi ini untuk menghilangkan jejak atau barang bukti,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil tes DNA korban. Sampel berupa darah dan tulang dari korban telah diserahkan ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan analisis.

“Kami masih menunggu hasil tes DNA karena untuk melakukan tes darah butuh waktu 7 hari dan tes tulang butuh waktu 14 hari. Kami akan berkoordinasi agar proses ini dapat selesai lebih cepat,” jelas Endriadi.

Hasil tes DNA ini menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara kasus mutilasi ini. Jenazah korban akan diserahkan kepada keluarga setelah tes DNA selesai dilakukan.

Kini, kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Juncto Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengungkap bahwa pelaku menghabisi korban di kamar kos milik salah satu pelaku, W, pada tanggal 11 Juli. Setelah korban meninggal, para pelaku panik dan memutuskan untuk memutilasi tubuh korban guna menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku juga diketahui melakukan survei lokasi sebelum membuang potongan tubuh korban ke beberapa tempat yang berbeda.

Korban, Redho Agustian, sebelumnya merupakan mahasiswa UMY yang sedang melakukan penelitian terkait kelompok LGBT. Pihak universitas turut terlibat dalam penyelidikan kasus ini guna memahami motif dari aksi keji tersebut.

Kasus mutilasi ini mencatatkan tindakan kejahatan yang luar biasa dan menyayat hati. Masyarakat berharap pelaku akan menerima hukuman setimpal sesuai dengan kekejaman yang mereka lakukan dan semoga keluarga korban dapat menemukan keadilan dan ketenangan di tengah kehilangan yang mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *