Serang – Kakek berusia 74 tahun inisial MA ditangkap Polres Serang karena melakukan pencabulan ke bocah yang masih berusia 5 tahun. Ia disebut memasukkan jarinya ke alat vital korban hingga mengeluh kesakitan.
Tersangka MA melakukan itu pada Kamis (23/1) lalu saat datang ke rumah kakak kandungnya di Kabupaten Serang. MA sendiri adalah warga Kabupaten Tangerang dan ditangkap pada Jumat (24/1) atau keesokan harinya setelah kejadian.
Saat kejadian di hari itu, tersangka ini bertemu dengan korban di lingkungan rumah kakaknya. Di sana, ia mendekati korban dan menawarkan uang Rp 5 ribu.
“Mengiming-imingi uang Rp 5 ribu lalu mencabuli korban dengan memasukkan jari ke alat vital korban,” kata Kapolres Serang AKBP Condro, Minggu (26/1/2024).
Perbuatan cabul itu juga dilakukan sebanyak dua kali saat korban diajak ke pasar malam. Alasannya, ia mengajak korban untuk bermain.
Saat pulang ke rumah, korban kemudian mengeluh kesakitan. Orang tua korban yang curiga lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, motifnya tidak kuat menahan hawa nafsu,” pungkasnya.