Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Indonesia akan menerapkan pajak minimum global mulai tahun pajak 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global, yang ditandatangani pada 31 Desember 2024. Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan ini, dengan mayoritas negara menerapkannya pada tahun 2025.
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Febrio menjelaskan bahwa pajak minimum global merupakan hasil upaya bersama negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, selama lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi.
Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Dengan kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Wajib pajak tersebut akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.
Jika tarif pajak efektif kurang dari 15%, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak harus dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sebagai contoh, jika wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah memastikan tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.
“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” tutup Febrio