Jakarta – Karyawan Minimarket di rest area Jakarta-Merak, Ahmad Farizi, yang dihadirkan sebagai saksi, menceritakan kondisi korban bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, usai ditembak oknum TNI AL. Saksi menyebut pelaku menembak korban dari jarak dekat 1-2 meter.
Farizi mengaku mendengar suara tembakan sebanyak 4 kali saat peristiwa penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Farizi mengatakan awalnya ia mendengar ada cekcok di depan minimarket sehingga ia dan rekannya keluar untuk mencari tahu.
Kemudian, dari depan pintu ia melihat pelaku menembak korban pertama, yaitu Ramli, yang berada di samping minimarket. Tak lama kemudian, korban kedua, Ilyas, menghampiri pelaku dan langsung ditembak dari jarak 1-2 meter di depan minimarket.
“Setelah tembakan ketiga, korban menghampiri, pelaku tetap hanya balik badan, (korban maju) tertembak di situ dan jatuh,” ujar Farizi saat bersaksi di sidang Pengadilan militer II-08, Jakarta, Senin (24/2/2025).
“(Jarak) 1 sampai 2 meter. Langsung ditembak dari arah depan (saat tembakan keempat),” sambungnya.
Usai ditembak, korban Ilyas sempat bangkit dan masuk ke minimarket. Korban masuk melalui pintu minimarket lalu duduk berselonjor sambil memegang bagian dada dan terengah.
“Begitu ditembak jatuh, dia terus saat bangun megang bagian dada, jalan ke dalam, terus ngambil posisi duduk,” kata Farizi saat bersaksi di sidang Pengadilan militer II-08, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Kemudian saat korban masuk ke minimarket, Farizi mengatakan tidak ada yang membantu karena bingung. Saat korban masih dalam posisi duduk, datang seseorang yang membantu korban dan dibawa ke RS.
“5-10 menit kemudian korban dibawa oleh beberapa orang.
Kemudian saat dia keluar korban pertama sudah dibawa terlebih dulu ke RS. Sedangkan pelaku sudah tidak terlihat.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.
Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.