Ketua IM57+ Institute Kritik Pemberian Remisi kepada Koruptor di Hari Kemerdekaan

Jakarta – Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengungkapkan kritiknya terhadap keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan remisi kepada 16 koruptor yang saat ini telah bebas. Praswad menyatakan bahwa tindakan ini melukai rasa keadilan masyarakat.

“Pemberian remisi secara besar-besaran kepada koruptor di hari Kemerdekaan Indonesia ini tentu saja telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Praswad saat dihubungi pada Kamis (17/8/2023).

Praswad merasa heran karena hari perayaan Kemerdekaan Indonesia justru digunakan untuk membebaskan koruptor dari hukuman. Menurutnya, para pendiri bangsa pasti akan merasa sedih melihat bahwa hari proklamasi digunakan untuk membebaskan koruptor.

Lebih lanjut, Praswad juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karena itu, menurutnya, koruptor seharusnya tidak diberikan remisi.

“Tindak pidana korupsi masuk dalam klasifikasi kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, seharusnya tindak pidana tersebut tidak mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Indonesia, sesuai dengan aturan dalam United Convention Against Corruption (UNCAC),” tegasnya.

Praswad juga mendesak agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengumumkan secara publik siapa saja koruptor yang mendapatkan remisi dan bebas. Menurutnya, pengumuman ini adalah bentuk transparansi kepada masyarakat. Jika hal ini disembunyikan, masyarakat akan semakin curiga dan merasa ada sesuatu yang disembunyikan.

Sebelumnya, sebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun, identitas koruptor tersebut tidak diungkapkan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Remisi umum II (RU II) atau remisi langsung bebas, (terdiri dari) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang,” ucap Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. Selain itu, ada juga narapidana yang mendapatkan remisi umum I (RU I), yang masih menjalani hukuman walaupun mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

“RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, korupsi 2.120, teroris 131,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *