Jakarta – Dalam upaya mengungkap kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/7/2023).
Ketiga saksi yang dimaksud adalah Yulianti Noor, Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Richard R Wiriahardja, serta Ciswanto yang berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pendapatan fee atau uang yang diduga diterima oleh Rafael Alun dari sejumlah wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Dilansir dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna mengungkap aliran uang gratifikasi yang diduga telah mengalir ke Rafael Alun sejak tahun 2011. Penyidik KPK terus menggali informasi terkait aliran duit gratifikasi tersebut, termasuk melalui pemeriksaan Ujeng Arsatoko pada Rabu (12/7).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ungkap Ali Fikri kepada para wartawan.
Penggunaan perusahaan konsultan pajak diduga menjadi modus operandi Rafael dalam melakukan praktik korupsi. Dengan memanfaatkan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael memberikan rekomendasi kepada wajib pajak bermasalah untuk menggunakan perusahaan konsultan pajak yang terafiliasi dengannya.
KPK juga menduga bahwa perusahaan konsultan pajak tersebut berada dalam jaringan terkait dengan Rafael Alun, dan jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak itu diduga masuk ke rekening pribadi mantan pejabat tersebut. “Penerimaan tersebut berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2023,” ungkap Ali.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak, yang telah merugikan negara dan menimbulkan dampak serius pada kredibilitas institusi. KPK akan terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta seputar aliran gratifikasi dan penerimaan fee yang terjadi selama bertahun-tahun tersebut.