Jakarta, Hallaw.com — Komisi I DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang menginformasikan penunjukan Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia). Calon tersebut dipilih untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono, yang akan memasuki masa pensiun.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengonfirmasi penerimaan Surpres tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah mengajukan Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon tunggal untuk posisi Panglima TNI, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Penunjukan seorang calon tunggal adalah amanah UU, di mana Presiden mengirimkan satu calon kepada DPR. Calon tersebut akan melalui proses persetujuan dan uji kelayakan oleh Komisi I DPR sebelum penetapan resmi sebagai Panglima TNI.
Penunjukan calon Panglima TNI adalah proses penting dalam kepemimpinan militer di Indonesia dan memerlukan persetujuan dari DPR untuk memastikan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab panglima TNI.
Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait penunjukan Panglima TNI yang baru.