Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM dan Kekerasan Seksual di Balik Proyek Strategis Nasional (PSN)

JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan sorotan tajam terkait dampak pelaksanaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia. Temuan mereka mengungkap adanya dugaan pelanggaran HAM dan lonjakan kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa lahan dan penggusuran.

 

Dampak Nyata PSN: Korban Perempuan Adat dan Nelayan

 

Dalam paparannya di Mahkamah Konstitusi, perwakilan Komnas Perempuan, Maria, menyebutkan beberapa proyek pembangunan yang menimbulkan kerugian serius bagi masyarakat, terutama kelompok perempuan:

  • Makassar New Port: Dilaporkan bahwa 300 perempuan nelayan kehilangan mata pencaharian mereka, disusul dengan lonjakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  • Bendungan Bener, Wadas, Jawa Tengah: Tercatat 334 petani perempuan kehilangan tanah mereka.
  • PLTP Poco Leok, Manggarai, NTT: Kasus ini sangat menyorot karena perempuan di wilayah tersebut dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam konflik lahan.
  • Rempang Eco City, Batam: Perempuan mengalami luka fisik dan kehilangan lahan tempat tinggal dan usaha.

Temuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PSN seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hak atas lingkungan yang sehat, dan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan yang dilakukan aparat dalam proses penggusuran atau intimidasi.

 

Hilangnya Sumber Daya dan Ruang Hidup

 

Selain kasus kekerasan, Komnas juga menyoroti hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya penting akibat proyek:

  • PLTA Poso, Sulteng: 100 perempuan dilaporkan kehilangan akses terhadap air bersih.
  • Merauke Food Estate, Papua Selatan: Ratusan perempuan adat kehilangan hutan, pangan, dan ruang hidup mereka.

Komnas HAM mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang metode pelaksanaan PSN, memastikan perlindungan HAM, serta menerapkan mekanisme pemulihan dan ganti rugi yang adil bagi korban. Sorotan ini menjadi pengingat kritis bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar dan martabat manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *