Konflik Saham di Blue Bird: Mintarsih Jalani Pemeriksaan Terkait Penggelapan dan Teror

Jakarta, Hallaw — Mintarsih, anak pendiri Blue Bird, menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggelapan yang berkaitan dengan hilangnya sekitar 15 persen sahamnya. Permasalahan ini telah berdampak pada konflik di perusahaan keluarganya, bahkan hingga memicu konflik dalam lingkup keluarganya sendiri.

Dalam pengakuannya, Mintarsih mengungkapkan bahwa selama konflik ini, ia menjadi korban berbagai tindakan teror dan intimidasi. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2001, ia mengalami upaya penculikan yang membuatnya merasa sangat terancam. Mintarsih menyatakan bahwa tindakan ancaman tidak hanya menimpanya, tetapi juga pemegang saham lain yang menghadapi tindak kekerasan serupa.

Namun, konflik ini tidak hanya sebatas tindakan teror. Konflik tersebut juga melibatkan hilangnya sekitar 15 persen saham Mintarsih dalam perusahaan. Ia menunjukkan keraguan atas keabsahan sejumlah akta yang digunakan dalam proses tersebut. Menurutnya, sejumlah pasal dalam peraturan perusahaan telah dilanggar, termasuk Pasal 3, 4, 5, 6, 12, 15, dan 17. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait kepemilikan saham dan peraturan perusahaan.

Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Mintarsih memutuskan untuk mundur dari direksi perusahaan yang didirikan oleh orang tuanya. Namun, keputusan tersebut tidak menghentikan masalah, sebab sahamnya juga hilang dengan cara yang meragukan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kepemilikan saham diproses dan diatur, dan apakah ada pelanggaran dalam proses tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Mintarsih, mengemukakan pertanyaan yang relevan, yaitu mengenai undangan yang pernah diterima oleh kliennya sebagai pemegang saham beberapa tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa saat itu, Mintarsih masih diakui sebagai pemegang saham perusahaan. Pertanyaan ini menjadi penting dalam konteks klaim bahwa sahamnya dihapus.

Kasus ini tidak hanya menjadi masalah hukum semata, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam bisnis dan perlindungan hak pemegang saham. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa konflik semacam ini diselesaikan dengan adil, sesuai dengan hukum, dan tanpa merugikan salah satu pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman yang baik tentang peraturan perusahaan dan hak pemegang saham dalam perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *