Konsultan Hukum di Jaksel Jadi Predator Seks Anak, Polisi Bongkar Modus Bejat

Jakarta Selatan – Publik dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang konsultan hukum berinisial HW (45). Ironisnya, pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai profesional di bidang hukum justru menyalahgunakan statusnya dengan melakukan kejahatan yang sangat serius.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat dan kecurigaan sejumlah tetangga di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Warga melaporkan aktivitas mencurigakan HW yang sering membawa anak di bawah umur ke unit apartemennya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi pada akhir September 2025.

Modus Pelaku

Menurut keterangan pihak kepolisian, HW menggunakan berbagai cara untuk mendekati dan membujuk korbannya. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

  • Iming-iming hadiah: Pelaku menjanjikan barang-barang mewah seperti ponsel pintar, uang tunai, hingga mainan agar korban mau menuruti keinginannya.
  • Ajak jalan-jalan: HW sempat membawa korban berkeliling untuk menciptakan rasa percaya sebelum akhirnya mengajaknya ke apartemen.
  • Rekaman sebagai alat ancaman: Dalam beberapa kesempatan, pelaku merekam tindakannya. Video tersebut kemudian digunakan sebagai ancaman agar korban tidak berani melapor atau menolak permintaan berikutnya.

Polisi juga menemukan handycam beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan untuk merekam aksi bejat HW.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Polisi telah menetapkan HW sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal tentang perlindungan anak sesuai UU No. 35 Tahun 2014 juncto UU No. 23 Tahun 2002,
  • serta Pasal terkait pornografi jika terbukti menyimpan dan memproduksi konten ilegal.

Ancaman pidana yang membayangi HW sangat berat, yakni maksimal 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Sorotan Publik

Kasus ini memicu kemarahan publik karena pelaku adalah seorang konsultan hukum—profesi yang seharusnya memahami aturan dan menjadi contoh ketaatan hukum. Alih-alih menjaga integritas, HW justru memanfaatkan posisi dan pengetahuannya untuk menutupi jejak serta mengintimidasi korban.

Sejumlah aktivis perlindungan anak menilai, kasus ini menunjukkan bahwa predator seksual bisa berasal dari kalangan mana saja, bahkan yang memiliki latar belakang hukum dan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan.

Upaya Pencegahan

Kepolisian mengimbau orang tua agar:

  1. Mengawasi aktivitas anak-anak, baik di dunia nyata maupun digital.
  2. Memberikan edukasi dini tentang pelecehan seksual, agar anak mampu mengenali dan berani menolak tindakan yang tidak pantas.
  3. Segera melaporkan kecurigaan kepada aparat jika mendapati indikasi penyalahgunaan atau ancaman terhadap anak.

Harapan Penegakan Hukum

Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Publik pun berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak, serta memastikan hukuman maksimal diterapkan agar menimbulkan efek jera.

 

Kasus HW menambah daftar panjang predator anak di Indonesia, sekaligus menampar wajah profesi hukum yang seharusnya menjaga keadilan. Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat menuntut penegakan hukum yang cepat, tegas, dan berpihak pada korban, bukan pada pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *