Jakarta – Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, Yoory juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,742.290.000. Jika harta benda Yoory tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa kurungan selama 1,5 tahun.
Hakim menyebutkan bahwa perbuatan Yoory yang tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan yang menghambat proyek pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah menjadi faktor pemberat dalam vonis ini. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Yoory bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan uang yang diterima dari saksi Tommy Adrian, sebagai faktor yang meringankan.
Yoory telah menghadapi beberapa kasus korupsi terkait proyek rumah DP Rp 0 sebelumnya. Ia sebelumnya divonis hukuman 6,5 tahun penjara terkait korupsi pembelian lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Selain itu, ia juga divonis 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan tindakan Yoory dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, yang merugikan negara hingga Rp 256 miliar. Jaksa KPK menyatakan bahwa Yoory, bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian, melakukan korupsi dalam pengadaan lahan ini tanpa kajian yang memadai. Yoory disebutkan memperoleh keuntungan sebesar Rp 31,8 miliar, sementara Rudy memperoleh Rp 224 miliar.
Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian, dengan janji fee sebesar 10 persen dari Tommy. Selain itu, Yoory juga disebut melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengolah lahan tersebut menjadi proyek rumah DP Rp 0, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN.
Dengan vonis ini, Yoory harus menjalani hukuman penjara, membayar denda, serta uang pengganti yang cukup besar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.