Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) panitera Mahkamah Agung (MA) yang pernah dijalankan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. Pendalaman ini dilakukan oleh penyidik KPK saat memeriksa Ridwan Mansyur di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyatakan bahwa Ridwan Mansyur diperiksa terkait tugasnya sebagai Panitera MA sebelum menjadi Hakim Konstitusi. “Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan sebagai Panitera MA,” kata Tessa pada Minggu (19/1/2025).
Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Sebelumnya, Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Mansyur tidak ada kaitannya dengan MK. Enny menyatakan bahwa pemeriksaan Ridwan terkait dengan posisinya di MA sebelum menjadi Hakim Konstitusi. “Mungkin ada kaitan beliau mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA. Yang saya kira semua sudah tahu itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini,” kata Enny saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis sore.
Enny tidak menjelaskan secara rinci perkara yang diusut KPK sehingga memanggil Ridwan Mansyur. Namun, ia menegaskan bahwa Ridwan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. “Ya mungkin beliau ada di situ yang diminta keterangan sebagai saksi,” kata Enny. “Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan MK. Tidak ada sama sekali. Itu yang beliau tadi sudah sampaikan ke saya. Saya kira itu klir ya,” imbuhnya.