KPK Duga Eks Bupati Jepara Terima Suap di Kasus Kredit Fiktif

Jakarta – KPK telah memeriksa Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi, terkait dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Dian dimintai klarifikasi mengenai proses pengajuan dan penyelesaian kredit tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Dian dan tiga saksi lainnya diperiksa di Polda Jateng pada Kamis (16/1/2024). Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Dian Kristiandi.

“Saksi keempat didalami terkait proses pengajuan dan penyelesaian kredit sebagai Bupati serta dugaan penerimaan lain,” kata Tessa.

Tiga saksi lainnya adalah Ahmad Nasir, Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda); Sus Sesto, karyawan PT Jamkrida Jateng; dan Ririn Indrayati, mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.

Tessa menyebutkan bahwa Ahmad Nasir dan Sus Sesto diklarifikasi terkait proses pengajuan dan penerimaan fee kredit fiktif ini, sementara Ririn ditanyai mengenai dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara.

“Saksi pertama dan kedua didalami terkait proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee. Saksi ketiga didalami terkait dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022-2024. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa (8/10).

“Dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tambahnya.

Tessa juga menyatakan bahwa lima orang telah dicegah ke luar negeri. Surat pencegahan tersebut diterbitkan pada 26 September 2024.

“Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 hingga 2024,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *