KPK Ingatkan Kepala Daerah Baru Wajib Lapor LHKPN, Batas Akhir 20 Mei

Jakarta – KPK mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik agar melaporkan LHKPN. Batas akhir laporan adalah 20 Mei 2025.

“Untuk pelaporan LHKPN bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pascapelantikan, yaitu 20 Mei,” kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Budi menjelaskan para kepala daerah itu memang sebelumnya diwajibkan melapor LHKPN sebagai syarat maju pilkada. Namun, jika sudah dilantik, tetap wajib melapor lagi dengan status jabatan baru.

“Para kepala daerah sebelum menjabat tentu saat menjadi cakada diwajibkan melaporkan LHKPN, ada yang menggunakan LHKPN periodik atau LHKPN pada jabatan sebelumnya, ataupun LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah,” ucap dia.

“Ketika sudah menjabat, status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 961 orang kepala daerah beserta para wakilnya. Pelantikan serentak ini pertama kali dilakukan dalam sejarah.

Pelantikan digelar di halaman tengah antara Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2025). Acara ini diawali kirab dari Monas menuju Istana. Prabowo kemudian memimpin pengambilan sumpah jabatan para kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *