Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait dana operasional Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang mencapai Rp 1 triliun. Penyelidikan atas kasus ini telah memasuki tahap akhir.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah mencapai tahap akhir. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai perbuatan yang diduga melanggar hukum dalam kasus ini. Dana operasional Lukas Enembe termasuk dana makan dan minum sehari-hari senilai Rp 1 miliar.
Asep Guntur menjelaskan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara akan diumumkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan penyelewengan dana operasional Lukas Enembe yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Anggaran tersebut digunakan terutama untuk biaya makan dan minum Lukas Enembe sehari-hari.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa dana operasional Gubernur Papua nonaktif ini melampaui ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dana operasional seharusnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KPK menemukan bahwa sebagian besar dari dana operasional tersebut digunakan untuk biaya makan dan minum. KPK juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam laporan pertanggungjawaban dana operasional yang tidak disertai dengan bukti-bukti yang jelas.
Lukas Enembe telah dijerat dengan beberapa kasus korupsi, termasuk gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe juga telah masuk dalam tahap persidangan.