KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna, menyatakan bahwa Ridwan Mansyur telah meminta izin kepada MKMK untuk hadir sebagai saksi di KPK hari ini. Palguna menjelaskan bahwa Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

“Pak Ridwan Mansyur telah melaporkan kepada saya sebagai Ketua MKMK bahwa beliau diminta memberikan keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus mantan Sekretaris MA,” kata Palguna kepada wartawan pada Kamis (16/1/2025).

Palguna menambahkan bahwa permintaan keterangan tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Permintaan ini sudah lama diajukan oleh KPK, namun jadwal sidang di MK masih sangat padat.

“Penyidik memberikan fleksibilitas waktu kepada Pak Ridwan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hari ini, kebetulan Panel II tidak ada sidang,” ujarnya.

Diketahui bahwa Ridwan Mansyur adalah anggota majelis hakim Panel II dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024. Panel II tidak menggelar sidang perkara perselisihan hasil pilkada hari ini.

“Hari ini, karena kebetulan Panel II tidak ada sidang (karena pemeriksaan pendahuluan untuk Panel II sudah selesai), maka waktu kosong ini digunakan untuk memberikan keterangan,” tambahnya.

“MKMK tentu saja mendorong beliau untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur diperiksa oleh KPK hari ini. Ridwan selesai diperiksa pada pukul 13.11 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket hitam dan kemeja putih.

“Hanya memberikan keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan singkat.

Ridwan mengaku diperiksa sebagai saksi, namun tidak menjelaskan kasus apa yang sedang diperiksa. “Menjadi saksi, sudah, sudah,” katanya.

Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasbi juga telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap. Selain kasus suap, Hasbi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *