KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

Jakarta – KPK menyampaikan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang. KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal sebagai Mbak Ita.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pencegahan terhadap Mbak Ita telah diperpanjang. “Sudah (cegah Mbak Ita diperpanjang),” kata Tessa saat dihubungi pada Minggu (19/1/2025). Pencegahan awal dilakukan sejak Juli 2024, dan penambahan masa cegah mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan. “(Diperpanjang sejak) 10 Januari 2025, (Berlaku) 6 bulan ke depan,” jelasnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan pihak swasta, telah ditahan oleh KPK. “Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” kata Tessa kepada wartawan pada Jumat (17/1).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Mbak Ita dan Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur sekaligus suami Mbak Ita, belum ditahan oleh KPK karena tidak memenuhi panggilan pada Jumat (17/1) ketika dua tersangka lainnya ditahan.

Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih dalam proses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *