KPK Segera Sidangkan Eks Ketua Pokja DJKA Kemenhub, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan suap di sektor perkeretaapian. Penyidikan terhadap tersangka Risna Sutriyanto (RS), mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, telah memasuki tahap akhir dan akan segera disidangkan.

 

Berkas Perkara Lengkap, Sidang Tipikor Menanti

 

Juru Bicara KPK mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan alat bukti yang menjerat Risna Sutriyanto kini sudah lengkap. Langkah selanjutnya adalah pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar proses persidangan dapat segera dimulai.

“Pelimpahan berkas perkara tersangka RS akan dilakukan dalam waktu dekat ke Pengadilan Tipikor. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan kasus korupsi yang merusak infrastruktur negara,” tegas Juru Bicara KPK.

 

Konstruksi Kasus: Suap Proyek Jalur Ganda Solo

 

Kasus ini berpusat pada dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, khususnya proyek jalur ganda antara Solo Balapan hingga Kadipiro.

Risna Sutriyanto, yang saat itu menjabat Ketua Pokja, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan tender bagi perusahaan tertentu. Sebagai imbalan atas pengaturan ini, Risna diduga menerima commitment fee senilai Rp 600 juta dari pihak perusahaan yang dimenangkan, yakni PT IPA. Uang suap ini disinyalir sebagai pembayaran di muka agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender.

KPK menekankan bahwa korupsi di sektor pembangunan jalur kereta api adalah kejahatan serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai pasok dan membahayakan keselamatan publik yang menggunakan sarana transportasi tersebut.

Penuntasan kasus ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di bawah Kementerian Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *