Jakarta – KPK menyita enam unit apartemen senilai Rp 20 miliar di Tangerang Selatan terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Apartemen tersebut disita dari mantan Dirut Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), yang menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan minggu ini. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jabodetabek pada 16 dan 17 Januari 2025. Lokasi tersebut meliputi dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100 juta, dokumen, dan barang bukti elektronik. Kosasih diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM melanggar hukum dan menguntungkan beberapa pihak. Pihak-pihak yang diuntungkan antara lain PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, PT SM sebesar Rp 44 juta, dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan EHP.
Kosasih diduga telah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.