KPK Terima Analisis PPATK Terkait Pungutan Liar di Rutan KPK

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis transaksi rekening terkait kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengungkapkan akan segera menganalisis data yang diberikan oleh PPATK.

“Kami akan segera menganalisis data tersebut dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/6/2023).

Ali menjelaskan bahwa saat ini belum ada rekening terkait pungli di rutan KPK yang telah diblokir. Pemblokiran rekening tersebut akan dilakukan ketika kasus telah naik ke tingkat penyidikan.
“Pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terkait temuan pungli senilai Rp 4 miliar di rutan KPK.

“Kami pastikan akan menyelidiki lebih lanjut terkait temuan tersebut. Namun, kami tidak dapat mengungkapkan substansi materi dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

PPATK turut terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK dengan tujuan melacak transaksi yang terkait dengan praktik tersebut.

“Kami telah berkoordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ivan menyebut bahwa PPATK telah melakukan analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pungli di rutan KPK. Namun, ia enggan memberikan rincian nilai transaksi yang telah ditemukan.

Ivan juga tidak menjawab pertanyaan terkait apakah nilai transaksi yang ditemukan oleh PPATK lebih besar dari jumlah pungli sebesar Rp 4 miliar yang diungkapkan oleh KPK. Dia menyebutkan bahwa data analisis transaksi dari PPATK telah diserahkan kepada KPK.

“Semua data sudah diserahkan kepada mereka,” ungkap Ivan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *