Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa 123 pejabat di Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa peran Sekretariat Kabinet (Seskab) sangat penting dalam memastikan kepatuhan para pejabat dalam melaporkan LHKPN.
Hingga Jumat (17/1), masih ada 23 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Namun, setelah Seskab menghubungi KPK untuk meminta data pejabat yang belum melapor, jumlah tersebut berkurang secara signifikan. Pada hari Senin, kepatuhan pelaporan mencapai 100 persen.
Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa dari 124 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, 123 di antaranya telah melapor. Satu pejabat yang belum melapor adalah staf khusus yang baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas akhir pelaporannya adalah 6 Maret 2025.
Dari 123 pejabat yang telah melapor, 65 di antaranya adalah pejabat reguler yang pernah menjabat sebagai penyelenggara negara, sementara 58 lainnya adalah pejabat baru. Berikut rincian pelaporan LHKPN:
- Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri: 52 orang
- Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri: 57 orang
- Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus: 14 orang
Dengan demikian, KPK memastikan bahwa seluruh pejabat di Kabinet Merah Putih telah memenuhi kewajiban mereka dalam melaporkan LHKPN.