KPU Morowali Bantah Terima Suap dari Cabup: Laporan di DKPP Gugur

Jakarta – KPU Morowali membantah tudingan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 1, Taslim dan Asgar Ali, mengenai anggota KPU yang menerima suap dari pasangan calon nomor urut 3, Iksan-Iriane Ilyas. KPU menyebutkan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan laporan dugaan suap tersebut gugur.

 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU Morowali, Julianer Aditia Warman, dalam sidang perkara 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Julianer mengatakan bahwa putusan DKPP menyatakan laporan terkait dugaan anggota KPU menerima suap telah gugur.

 

“Pelanggaran 3 oknum KPU Kabupaten Morowali menerima uang tunai ratusan juta rupiah dari paslon nomor urut 3. Soal itu telah dilaporkan ke DKPP dan kemudian ada keputusan di DKPP yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan yang dimaksud dinyatakan gugur,” kata Julianer.

 

Julianer juga menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menawarkan konspirasi kejahatan pilkada telah ditindak oleh KPU. KPU telah melakukan pengawasan internal mengenai laporan tersebut.

 

“Pelanggaran oknum PPK pada 6 kecamatan menawarkan kerjasama konspirasi kejahatan pilkada kepada pihak paslon dengan nilai Rp 3,16 miliar. Atas hal tersebut, pada dasarnya termohon telah melakukan pengawasan internal, ada laporan kepada Bawaslu, ada pula laporan kepada termohon,” jelasnya.

 

Julianer menambahkan bahwa setelah melakukan pemberhentian sementara, KPU melanjutkan pemeriksaan secara mendalam. Hasilnya menunjukkan bahwa para oknum PPK tersebut diberi uang oleh kuasa hukum dari pemohon, yakni pasangan Taslim-Asgar.

 

“Termohon dapati hasil pemeriksaannya dalam BAP atas nama Hj Arnila Muhammad Ali, dalam pemeriksaannya justru beliau yang memberikan uang kepada PPK,” kata Julianer.

 

Keenam PPK tersebut berasal dari berbagai kecamatan, yaitu Bungku Tengah, Bungku Barat, Bahodopi, dan Bungku Pesisir. Proses pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sesuai dengan Keputusan KPU RI tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik.

 

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan benar serta tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Morowali nomor 1020 tahun 2024.

 

Sebelumnya, pasangan Taslim dan Asgar Ali menggugat hasil Pilbup Morowali ke MK dengan dalil adanya dugaan Komisioner KPU Morowali menerima suap dari pasangan calon nomor urut 3, Iksan-Iriane Ilyas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *