Mahkamah Agung Catat Rekor Kepatuhan: 96,44% Rekomendasi BPK Tuntas Diselesaikan

JAKARTA, 14 Oktober 2025Mahkamah Agung (MA) kembali menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan negara dan perbaikan sistem internal. Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), MA berhasil menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK hingga semester I tahun 2025 dengan capaian yang sangat memuaskan, yakni sebesar 96,44 persen.

Angka penyelesaian yang mendekati sempurna ini menempatkan MA sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepatuhan tertinggi di antara seluruh kementerian dan lembaga (K/L) di Indonesia.

 

Bukti Serius MA Tinjuti Temuan BPK

 

Capaian 96,44 persen ini mencerminkan keseriusan manajemen MA dalam menanggapi temuan-temuan yang dilaporkan oleh BPK. Penyelesaian tindak lanjut ini meliputi berbagai aspek, termasuk perbaikan administrasi keuangan, peningkatan manajemen aset negara, hingga penyesuaian regulasi internal.

Juru Bicara MA menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari upaya sistematis dan kolaboratif dari seluruh jajaran pengadilan di berbagai tingkatan.

“Kami telah membentuk tim khusus dan menerapkan mekanisme pemantauan yang ketat untuk memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas. Ini adalah wujud akuntabilitas MA kepada publik dan negara,” jelasnya.

 

Memperkuat Integritas Lembaga Yudikatif

 

Tingginya tingkat penyelesaian rekomendasi BPK ini tidak hanya sekadar angka di atas kertas, tetapi juga memperkuat integritas dan kredibilitas lembaga yudikatif. Kepatuhan yang tinggi dalam mengelola keuangan negara merupakan faktor krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

BPK sendiri memberikan apresiasi atas kinerja MA ini. Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi standar baru bagi K/L lain dalam upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, MA kini memiliki fondasi yang semakin kokoh untuk melanjutkan perbaikan berkelanjutan dalam sistem peradilan dan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *