Majikan Pembunuh Satpam Sempat Pecahkan Kaca Jendela Kamar Ibunya Pakai Palu

Bogor – Polisi mengamankan barang bukti berupa palu dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Abraham Michael (26) terhadap satpam rumahnya, Septian (37), di Jl Lawang Gintung, Kota Bogor. Palu tersebut digunakan oleh Abraham untuk memecahkan kaca jendela kamar ibunya, Farida Felix, karena kesal kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa jendela kamar ibu tersangka ditemukan pecah di tempat kejadian perkara (TKP). “Palu ini digunakan untuk memecahkan kaca, karena yang bersangkutan kesal saat itu kepada ibu tersangka,” kata Aji pada Senin (20/1/2025). Aji memastikan bahwa Abraham tidak menggunakan palu tersebut untuk membunuh korban. “Palu tidak digunakan (Abraham) kepada korban, digunakan untuk memecahkan kaca di kamar orangtua tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, struk bukti pembelian pisau yang digunakan untuk membunuh Septian, palu, martil, sepasang sepatu pelaku yang berlumur darah, dan pakaian korban. Semua barang bukti tersebut ditampilkan dalam jumpa pers di Polresta Bogor Kota.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menyatakan bahwa tersangka Abraham Michael dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Abraham telah resmi ditahan oleh polisi. “Untuk tersangka atas nama A saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” kata Eko. “Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *