Jakarta – Seorang pria berinisial TH ditangkap setelah mencuri motor di Koja, Jakarta Utara. Pria yang membawa ‘jimat’ ini ditangkap warga saat kembali untuk mengambil motornya yang tertinggal setelah mencuri.**
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, menjelaskan bahwa TH awalnya mencuri motor di Pasar Waru Gang 3 C2, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (24/1) dini hari. TH datang ke lokasi dengan motor miliknya yang kemudian ditinggalkan setelah mencuri motor warga.
“Dia mencuri motor pertama yang terlihat di CCTV dengan baju kuning sendirian. Setelah mencuri motor, motornya sendiri ditinggalkan,” kata Alex Chandra, Jumat (24/1/2025).
Setelah berhasil mencuri motor korban, TH bertemu dengan temannya dan meminta temannya untuk mengantarnya kembali ke lokasi untuk mengambil motornya yang tertinggal.
“Beberapa waktu kemudian, dia bertemu temannya dan meminta diantar untuk mengambil motornya. Pelakunya hanya satu orang,” jelasnya.
Saat kembali untuk mengambil motornya, TH ditangkap oleh warga. Temannya yang saat itu bersamanya tidak mengetahui bahwa TH baru saja mencuri motor di sana.
“Iya, dia kembali ke TKP. Temannya tidak tahu bahwa dia baru saja mencuri motor, menurut keterangannya. Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu lagi masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Disebut Kebal Pukulan
Sebelumnya, video seorang pria yang mencuri motor di Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial. Pria tersebut dinarasikan kebal meski telah dipukuli warga.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, mengatakan bahwa pelaku memang membawa benda seperti keris yang disebut warga sebagai ‘jimat’. Namun, Alex menepis narasi bahwa pelaku kebal dari pukulan warga.
“Seperti keris kecil. Tapi setelah dipukul, tetap benjol, tidak kebal,” kata Alex saat dihubungi.
TH dijerat dengan Pasal 36 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara keris yang dibawa pelaku disimpan di dompetnya.
“Seperti keris kecil di dompetnya,” pungkasnya.