Jakarta – Seorang wanita berusia 24 tahun dengan inisial FEA, yang dikenal dengan Mami Icha, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi muncikari bagi perempuan di bawah umur. FEA, yang juga sedang dalam proses cerai dengan suaminya, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa FEA telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang.
“FEA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Diketahui bahwa sedikitnya 21 perempuan di bawah umur diduga menjadi korban eksploitasi yang dilakukan oleh Mami Icha. Beberapa dari mereka mengaku masih berusia belasan tahun. Mereka dilibatkan dalam aktivitas tersebut karena diimingi bayaran yang menggiurkan dan karena membutuhkan uang.
“Anak korban SM (14 tahun) baru pertama kali terlibat dalam pekerjaan tersebut dengan tujuan membantu neneknya karena tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta,” ungkap Ade Safri Simanjuntak.
“DO (15 tahun) baru pertama kali dikerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp1 juta,” tambahnya.
Mami Icha dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 296 dan/atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menunjukkan tindakan tegas aparat hukum terhadap eksploitasi anak di bawah umur dan perdagangan manusia, serta peran penting hukum dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia.