Jakarta, Hallaw.com — KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengambil tindakan pencegahan terhadap tiga individu yang terkait dengan kasus korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung penyelidikan yang sedang berlangsung. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa tiga orang ini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. Meskipun Ali belum merinci nama ketiga orang tersebut, informasi yang dihimpun mengidentifikasinya sebagai Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Pencegahan ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL. Ketika keterangan dari ketiga advokat ini diperlukan, mereka harus berada di dalam negeri untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.
Febri dan Rasamala sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada tanggal 2 Oktober terkait dengan penemuan dokumen penting selama penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun rincian dokumen tersebut tidak dijelaskan secara detail, mereka ditemukan sebagai legal opinion di rumah dinas SYL. Draf pandangan hukum tersebut dibuat oleh Febri dan timnya melalui kantor hukumnya, Visi Law Office, ketika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat itu, Febri dan koleganya ditunjuk sebagai kuasa hukum SYL.
Kasus SYL sendiri melibatkan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), di mana SYL, bersama dua pejabat Kementan lainnya, yaitu Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, diduga melakukan korupsi dan pemerasan dengan mengumpulkan dana dari pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan yang diduga mencapai Rp 13,9 miliar. SYL juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang karena diduga menggunakan hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard dan perawatan wajah keluarga SYL.