Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa Den Yealta telah hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan tersebut dalam periode tahun 2016 hingga 2019.
“Kami telah memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Pinang,” kata Ali kepada wartawan.
KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 250 miliar. Dugaan korupsi terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan kuota rokok diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah.
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini dan tengah mengumpulkan alat bukti serta memanggil berbagai pihak sebagai saksi. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait kasus dugaan korupsi ini.