SERANG – Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, memohon keringanan hukuman dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa. Permohonan ini disampaikannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada sidang pledoi atau pembelaan terdakwa.
Aklani sebelumnya dituntut 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terkait kasus korupsi dana desa. Ia menyampaikan permintaan pengurangan hukuman dengan alasan mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga, termasuk enam orang anak yang membutuhkan pendampingan dalam tumbuh kembangnya.
“Saya menyadari perbuatan saya telah melanggar hukum. Saya minta kepada yang mulia minta hukuman saya seringan ringannya,” ujar Aklani di hadapan hakim dan jaksa.
Lebih lanjut, Aklani menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak perbuatannya pada kehidupan anak-anaknya. Ia berharap agar hukuman yang dijatuhkan tidak memberatkan anak-anaknya yang masih membutuhkan bimbingan dan biaya pendidikan.
“Saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum, mereka kena imbasnya,” tambahnya.
Pengacara Aklani, Tenggar, dalam pembelaannya juga meminta pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Tenggar menyebut bahwa kliennya telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, Aklani juga telah mengembalikan sejumlah uang yang terkait dengan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa telah meminta maaf didalam persidangan atas perbuatannya. Harapan kami kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama,” kata Tenggar.
Tenggar menyarankan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau alternatifnya hukuman penjara satu bulan. Ia juga menyoroti lima staf desa lainnya yang turut serta dalam perbuatan korupsi dana desa dan meminta mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Tenggar.
Kasus korupsi dana desa ini terus bergulir dengan permohonan keringanan hukuman dari terdakwa dan pembelaannya. Diharapkan keputusan hakim nantinya mempertimbangkan semua faktor yang terkait dengan kasus ini.