Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Menceritakan Keheranannya Mendengar Panji Gumilang Ucapkan ‘Shalom Alaichem’

Jakarta – Lucky Hakim, mantan Wakil Bupati Indramayu, mengaku telah dua kali berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Dia mengungkapkan keheranannya saat mendengar Panji Gumilang mengucapkan ‘Shalom Alaichem’, sebuah salam yang berbeda dari salam Islam. Hal ini diungkapkannya saat memberikan kesaksian di Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

Lucky Hakim mengungkapkan bahwa kunjungannya pertama kali ke Al-Zaytun terjadi setelah dia mengirimkan surat melalui Lucky Hakim Center untuk bersilahturahmi. Meskipun dia tidak dapat masuk ke dalam pondok pesantren pada kunjungan pertama tersebut, dia kemudian diundang oleh pihak Al-Zaytun setelah menjadi Wakil Bupati Indramayu. Pada 29 Juli 2022, dia mengunjungi Al-Zaytun untuk melihat secara langsung apa yang terjadi di sana.

Lucky mengungkapkan keheranannya ketika dia diundang kembali pada 30 Juli 2022, dalam perayaan ulang tahun Panji Gumilang. Dia terkejut melihat banyaknya tamu yang hadir, dengan ratusan mobil dan ribuan orang mengenakan pakaian formal. Selanjutnya, dia diajak duduk di dalam masjid dan diminta memberikan sambutan sebagai Wakil Bupati.

Dalam sambutannya, Lucky memuji Pondok Pesantren Al-Zaytun dan mencatat pengajaran tentang ketawaduan dan pengembangan kewirausahaan yang dia lihat di sana. Namun, dia merasa terheran-heran ketika Panji Gumilang memberikan sambutan terakhir dan mengatakan bahwa akan mengajarkan salam yang bukan hanya ‘Assalamualaikum’, melainkan dalam bentuk nyanyian dengan kata ‘Shalom Alaichem’.

Lucky mengaku merasa bingung karena belum pernah mendengar salam tersebut sebelumnya. Meskipun tidak menemukan sesuatu yang aneh dalam isi sambutan tersebut, dia tetap merasa keheranan dengan salam yang diucapkan oleh Panji Gumilang.

Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pengusutan ini didasarkan pada tiga laporan polisi yang menuduh Panji melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Lucky Hakim telah memberikan kesaksian sebagai bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *