Mario Dandy Terbelit Hutang 120 M

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy, putra dari mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, juga diminta membayar biaya ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 120 miliar kepada korban, berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jumlah restitusi yang besar ini meliputi biaya perawatan kesehatan dan pemulihan korban, potensi penurunan kualitas hidup, serta kerugian lainnya. Namun, Rafael Alun, ayah dari Mario Dandy, dalam surat yang ditulis dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy di persidangan, menyatakan bahwa dia tidak bersedia menanggung restitusi tersebut.

Rafael Alun menjelaskan bahwa sebagai orang dewasa, kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana, yaitu Mario Dandy. Rafael juga menyatakan bahwa kondisi keuangan keluarganya tidak memungkinkan untuk membayar restitusi karena seluruh harta kekayaannya telah dibekukan oleh KPK.

Rafael Alun telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyita sejumlah aset miliknya, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan uang tunai, dengan total nilai yang mencapai Rp 150 miliar.

Kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy menjadi perhatian publik karena keterlibatan keluarga Rafael Alun. Tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan jumlah restitusi yang besar menunjukkan seriusnya kasus ini dalam hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *