Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengangkat isu penting terkait peran kepala desa (kades) dan lurah dalam penyelesaian perkara pidana kecil, dengan tujuan mengurangi beban lembaga penegak hukum. Dalam sebuah diskusi yang membahas peningkatan angka kriminalitas dan pelanggaran hukum, Yasonna menyampaikan pandangannya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) tahun 2022, terdapat sekitar 12 ribu orang penerima bantuan hukum yang merupakan orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya, dengan sekitar 70 persen dari layanan bantuan hukum berkaitan dengan perkara pidana dan 30 persen dengan perkara perdata, termasuk pendekatan restorative justice.
Menurut Yasonna, kepala desa memiliki peran sentral dalam mengurai dan menyelesaikan perkara-perkara kecil sehingga tidak perlu sampai ke proses pengadilan. Penyelesaian melalui settlement dispute resolution merupakan langkah yang diharapkan dapat menghindari tumpang tindihnya perkara-perkara kecil di pengadilan.
Yasonna juga mengharapkan bahwa para kepala desa dan lurah dapat berperan sebagai paralegal, menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ia menggarisbawahi bahwa tindak pidana kecil, seperti kasus nenek-nenek yang mencuri coklat, seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan.
Untuk mendukung peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal, Yasonna menyebut bahwa mereka akan menerima pelatihan dan pendampingan dari hakim serta praktisi hukum.
Dalam konteks yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai, yang dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah penyebaran konflik yang lebih luas. Syarifuddin menekankan bahwa keberhasilan kepala desa dan lurah dalam mediasi konflik di antara warga mereka dapat mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.
Lebih lanjut, Syarifuddin menyampaikan pandangan bahwa pengurangan jumlah perkara yang sampai ke pengadilan, terutama dalam perkara pidana, akan secara tidak langsung mengurangi jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan. Para kepala desa dan lurah dapat memanfaatkan mekanisme yang lebih fleksibel, karena tidak terikat pada aturan prosedur seperti di pengadilan.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa mendamaikan pihak-pihak yang terlibat konflik membutuhkan keterampilan khusus, sehingga pelatihan dan pembekalan oleh para ahli menjadi hal yang sangat penting dalam konteks ini.
Dengan demikian, peran kepala desa dan lurah dalam penyelesaian perkara pidana kecil dan mediasi konflik diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam pengurangan beban lembaga penegak hukum serta menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien.