Jakarta, Hallaw.com — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah mengumumkan niat pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tujuan utama dari revisi ini adalah merespons perubahan dan perkembangan dalam masyarakat yang memengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, Yasonna mengungkapkan bahwa kasus korupsi di Indonesia terus meningkat, dengan 597 kasus tercatat pada tahun 2022 dan kerugian negara mencapai Rp42,727 triliun. Tingginya angka kasus korupsi ini disebabkan oleh tindakan korupsi yang semakin kompleks, modus operandi yang beragam, serta cakupan kejahatan yang semakin meluas.
Yasonna mengakui perlunya evaluasi terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku selama ini. Sebagai contoh, perubahan signifikan dalam hukum internasional yang mempengaruhi hukum nasional Indonesia, termasuk Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. UNCAC memperkenalkan tindak kejahatan yang belum diatur dalam hukum nasional Indonesia.
Dalam konteks ini, Yasonna menekankan pentingnya kerjasama dan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan PPATK, serta akademisi. Pembaruan peraturan tindak pidana korupsi menjadi suatu keharusan untuk menghadapi perkembangan tindakan korupsi yang semakin kompleks.
Yasonna juga memandang perlunya kerjasama antara berbagai lembaga untuk mencegah tindak pidana korupsi dengan memahami berbagai jenis kejahatan yang ada. Langkah-langkah pencegahan yang serius dan konsisten di hulu dapat membantu mengurangi beban penegakan hukum di hilir.
Dengan rencana revisi UU Pemberantasan Korupsi ini, pemerintah berkomitmen untuk memerangi korupsi dengan lebih efektif dan memastikan bahwa undang-undang yang ada dapat mengakomodasi jenis-jenis tindak pidana korupsi yang semakin beragam. Selain itu, langkah-langkah ini juga diharapkan dapat membawa peningkatan kesejahteraan dan keadilan di Indonesia.
Dalam rangka memperkuat perang melawan korupsi, kerja sama antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih bersih dan adil di masa depan.