Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

JAKARTA, 25 Juli 2023 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, untuk periode 2021-2022.

Panggilan pertama oleh Kejagung kepada Airlangga dilayangkan pada tanggal 18 Juli 2023, namun Menteri tersebut tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Pihak Kejagung kemudian menjadwalkan panggilan kedua yang berlangsung pada tanggal 24 Juli 2023.

Menteri Airlangga tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 08.25 WIB dengan mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Setelah pemeriksaan selesai pada pukul 21.08 WIB, Airlangga mengaku telah menjawab 46 pertanyaan namun menolak memberikan rincian lebih lanjut.

Proses pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO, serta keterangan terkait perbuatan melawan hukum oleh para terpidana dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Kejagung juga telah menyatakan bahwa pemeriksaan pertama terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal, dan belum dapat memberikan penegasan mengenai dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara sebanyak Rp 6,47 triliun.

Selain Airlangga Hartarto, kasus ini juga melibatkan tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, serta lima terpidana termasuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan beberapa pihak lainnya yang telah divonis dalam kasus ini.

Kejagung menyatakan bahwa akan tetap membuka peluang untuk memeriksa kembali Airlangga jika diperlukan dalam rangka mengembangkan kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *