Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga dikenal sebagai Zulhas, mengumumkan bahwa revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 hampir mencapai tahap akhir. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta antar Kementerian dan Lembaga lainnya.
Permendag No. 50 tahun 2020 yang direvisi ini berkaitan dengan skema penjualan barang asing secara online ke Indonesia atau cross border. Dalam revisi ini, akan ditetapkan batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia tidak boleh di bawah US$100 atau setara dengan Rp 1,5 juta (dengan kurs Rp 15.000 per US$).
“Kami telah mengambil inisiatif dalam revisi Permendag 50 sejak awal. Namun, pembahasannya melibatkan berbagai kementerian, sehingga memakan waktu lama. Sekarang prosesnya hampir selesai, dan sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham,” ungkap Zulhas kepada awak media di Kementerian Perdagangan pada Selasa (1/8/2023).
Selain menetapkan batasan harga, revisi ini juga akan mengatur bahwa pedagang cross border harus memiliki izin impor dan membayar pajak. Lebih lanjut, aturan terbaru juga akan melarang platform digital untuk memiliki produk sendiri.
“Kami juga mengusulkan agar platform digital tidak boleh berperan sebagai produsen. Misalnya, TikTok tidak boleh menjual produk merek TikTok,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga mengusulkan batasan harga untuk barang asing yang masuk secara online ke Indonesia dalam rangka membatasi peredaran produk asing di pasar dalam negeri. Usulan ini diwujudkan melalui revisi Permendag No. 50 tahun 2020.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa nilai batas harga yang diusulkan adalah US$100. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi UMKM dan membatasi produk asing yang beredar di pasar Indonesia.
Revisi Permendag ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dalam negeri. Seiring dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital, upaya pengaturan perdagangan online menjadi hal yang penting untuk memastikan keberlanjutan perekonomian nasional.