Miris Korban TPPO Malah Gabung Sindikat Judi Online Internasional

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus membongkar sindikat perjudian daring internasitonal atau judi online situs 1XBET. Mirisnya, ada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang justru bergabung dengan sindikat ini.

Sindikat ini dibongkar setelah Bareskrim melakukan penyelidikan dan analisis. Kali ini sembilan orang diringkus.

“Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Djuhandhani mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah, mulai Tangerang, Cianjur, Batam, hingga Pekanbaru. Polda di beberapa wilayah juga dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini.

Penindakan pertama, kata Djuhandhani, dilakukan pada 14 November 2024. Saat itu pihaknya melakukan penindakan di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan, dan meringkus lima orang pelaku, yaitu:

– AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET;
– RNH (34) selaku supervisor operator;
– RW (32) selaku admin keuangan;
– MYT (31) selaku operator;
– RI (40) selaku member platinum;

Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa 80 kartu ATM, 1 buah token, dan 17 buah buku tabungan. Selain itu, ada juga 12 handphone dari berbagai merek, 1 set komputer, serta 1 buah laptop.

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap para tersangka, penyidik kembali melakukan pengembangan hingga ditemukan beberapa jaringan judol server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru. Tak menunggu lama, pada Selasa (11/2) penyidik langsung turun ke lokasi.

Dari situ empat orang tersangka hingga barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan berhasil diamankan.

– AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET
– DHK (37) selaku supervisor operator
– FR (31) selaku operator
– WY (30) selaku admin keuangan

Server di Luar Negeri
Adapun server situs judol 1XBET berada di luar negeri, tepatnya di Eropa. Dia mengatakan para pelaku membuat domain https://1Xbetindo.com untuk di Indonesia.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga dibantu orang lain. Para pelaku meminta bantuan orang lain untuk meminjamkan rekening ke mereka.

“Kemudian para pelaku tersebut mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia dan untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya.

Dia mengungkapkan para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi.

“Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara, yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara,” pungkasnya.

Perputaran Uang Capai Rp 6 Miliar
Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyebutkan perputaran uang di kasus perjudian daring atau judi online situs 1XBET cukup besar. Dia mengatakan satu pemain bisa menghabiskan Rp 5-6 miliar per bulan di situs tersebut.
“Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena permainan yang ada. Ini perputaran uangnya cukup besar, ada yang satu orang saat itu member platinum, bisa memainkan sebulan sekitar Rp 5 hingga Rp 6 miliar,” katanya.

RI yang menjadi salah satu tersangka ternyata juga member platinum dalam situs judi itu.

“Memang atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judi online. Dan dia bermain, kalau kemarin yang kita dapatkan sampai miliaran. Antara Rp 5 sampai Rp 6 miliar bermain judi online ini,” ungkapnya.

“Karena dia mainnya kalau sekarang dia pasang Rp 100 ribu, besok dikali 2, besoknya kali 3, besoknya dikali itu selalu dilakukan,” sambung Djuhandhani.

Karena itu, dia memastikan, pihaknya akan mendalami informasi soal pemain platinum lain yang bisa menggelontorkan uang dengan jumlah besar pada situs judol. Terlebih pada situs yang dikendalikan oleh jaringan internasional.

Korban TPPO Gabung Sindikat
Mirisnya, ada tersangka yang tadinya korban TPPO. Disebutkan dua di antaranya pernah menjadi korban TPPO di Filipina.
“Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia,” katanya.

Adapun dua orang itu adalah perempuan berinisial AT (35) dan WY (30). Mereka ditangkap di Batam, Kepulauan, Riau pada pertengahan Februari.

“Terkait yang menjadi korban, tidak semua. Dua orang ini adalah korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini,” jelasnya.

Djuhandhani menjelaskan bahwa kedua tersangka yang kini menjadi pelaku itu juga dipekerjakan dalam bisnis judi online selama berada di Filipina. Setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina, mereka malah berinisiatif mengembangkan judol di Indonesia.

“Adapun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana, dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini,” ungkapnya.

Sederet uang miliaran rupiah dan barang mewah turut disita dalam penangkapan ini. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 2008 ITE. Kemudian, Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Korban TPPO Diedukasi
Korban TPPO yang gabung sindikat judol ini akan dipulangkan. Selanjutnya, mereka akan diberi edukasi.
“Karena ini sudah direktorat sendiri, nanti akan berkoordinasi dan kami secara komunikasi pun akan memberikan edukasi ataupun melalui fungsi terkait kami baik itu Direktorat TPPO (dan Perlindungan Perempuan Anak (PPA)) maupun dari Binmas (Bantuan Pembinaan Masyarakat),” kata Djuhandhani.

Selain itu, katanya, Polri juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada korban TPPO di luar negeri agar mereka tidak menjadi pelaku kejahatan perjudian online di Indonesia. Sebab dia mengakui banyak korban TPPO yang dipekerjakan di sektor bisnis perjudian online di luar negeri.

“Untuk mensosialisasikan bahwa jangan sampai para korban TPPO ini akhirnya menjadi pemain ataupun pelaku di negaranya sendiri. Ini juga mungkin menjadi bahan kami untuk lebih lanjut berkoordinasi dengan kementerian terkait,” tutur Djuhandhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *