Jakarta, Hallaw.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi penetapan tersangka ini setelah gelar perkara dilakukan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
Suryo diduga terlibat dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub, yang telah menjadi perhatian KPK. Tanak belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan Suryo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika, dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi, diduga memberi suap terkait proyek di Kemenhub. KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Muhammad Suryo sebelumnya muncul dalam sidang kasus suap di DJKA Kemenhub yang melibatkan Dion Renato Sugiarto. Dion memberikan kesaksian bahwa Suryo pernah berkunjung ke tahanan, yang menimbulkan keheranan karena saat itu hanya keluarga yang diperbolehkan mengunjungi. Dion juga mengungkap bahwa Suryo tertarik untuk mengetahui keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan sesama tahanan KPK memberitahunya latar belakang Suryo.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau seiring dengan berjalannya proses hukum.