Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui telah mengeluarkan fatwa yang menilai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai penoda agama. Terdapat sepuluh alasan yang membuat MUI sampai pada kesimpulan tersebut, salah satunya adalah penafsiran Al-Qur’an yang tidak sesuai dengan kaidah.
“Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria, salah satunya yang kelima, yaitu menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, di kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/8/2023).
Amirsyah tidak memberikan contoh konkret kesalahan yang dilakukan oleh Panji, tetapi dia menegaskan bahwa penafsiran Al-Qur’an harus dilakukan sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.
“Jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” tambah Amirsyah.
Fatwa ini kemudian menjadi dasar bagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
“Fatwa tersebut sudah kita serahkan dan proses hukum berjalan terus. Jadi tidak ada masalah, dan kita minta umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, MUI telah mendukung langkah Polri dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Saadi, meyakini bahwa Polri akan menangani kasus ini secara profesional dan adil.
“Saya yakin Polri, sebagai penegak hukum, akan melaksanakan tugasnya dengan profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Zainut di kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/8). Dia juga mengimbau agar umat Islam tidak terprovokasi oleh proses hukum yang sedang berjalan.