Nasib Hukum Eks Pejabat Kasus Laptop Ditentukan: Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir

JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Proses hukum terkait penetapan tersangka mantan pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop kembali menarik perhatian. Sidang Praperadilan yang diajukan oleh kubu mantan pejabat tersebut terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah mencapai tahap penyerahan kesimpulan.

 

Kejagung Yakin, Pihak Pemohon Siapkan Bukti Tambahan

 

Sidang Praperadilan ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop yang diduga merugikan keuangan negara.

  • Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung): JPU dalam persidangan Praperadilan telah menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Mereka berupaya meyakinkan hakim bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka. Kejagung meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
  • Pihak Pemohon (Eks Pejabat): Kuasa hukum pemohon telah menyerahkan bukti-bukti tambahan serta kesimpulan Praperadilan. Mereka berargumen bahwa proses penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Figur publik, termasuk Jajang C Noer, bahkan sempat hadir untuk memberikan dukungan moral di persidangan.

 

Keputusan Ditentukan Awal Pekan Depan

 

Dengan diserahkannya kesimpulan oleh kedua belah pihak, nasib penetapan tersangka tersebut kini berada di tangan hakim tunggal Praperadilan. Putusan sela yang akan menentukan apakah penetapan tersangka sah atau dibatalkan oleh pengadilan, diperkirakan akan dibacakan pada awal pekan depan.

Keputusan ini sangat krusial karena akan menjadi tolok ukur legitimasi langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *