Jakarta, 8 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan sejumlah aset hasil sitaan tambang ilegal kepada PT Timah Tbk, sebagai bagian dari komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan. Seremoni penyerahan berlangsung di Bangka Belitung pada awal Oktober 2025, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait.
Aset yang diserahkan meliputi enam smelter timah, 680 ton timah olahan, serta lebih dari 100 unit alat berat dan mesin produksi. Aset-aset tersebut sebelumnya disita dalam kasus korupsi dan kegiatan penambangan tanpa izin yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Presiden Prabowo dalam sambutannya menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang. “Kita tidak boleh membiarkan sumber daya alam kita dijarah. Penegakan hukum harus tegas, tanpa pandang bulu,” ujar Prabowo.
Pemerintah berencana menugaskan PT Timah untuk mengelola aset sitaan tersebut agar kembali memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan audit menyeluruh terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Langkah ini disambut positif oleh sejumlah pakar hukum dan lingkungan. Mereka menilai penyerahan aset ini sebagai momentum penting untuk menata ulang tata kelola pertambangan nasional. Namun, mereka juga mengingatkan agar pemerintah memastikan proses pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta tetap melanjutkan penyelidikan terhadap jaringan pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi. “Kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum ini tidak berhenti di level simbolik, tapi benar-benar menjadi upaya sistematis untuk menutup celah korupsi di sektor tambang,” ujar pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia, Ahmad Natsir.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.